Ilmu Sosial Dasar
" Negara dan Kewarganegaraan"
Nama : Chaedar Ammar
Kelas : 1KA20
Npm : 11111600


Negara dan Kewarganegaraan

Bab I Pendahuluan
Latar belakang masalah
        Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.


Bab II Tinjauan Teori
Definisi Negara dan Kewarganegaraan
Definisi Negara
"Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authirity yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat" . Roger H.Soltau.
"Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama"
"Masyrakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat" (Harold. J. Laski)
“Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekuasaan fisik secara sah dalam suatu wilayah” (Max Weber).
“Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa”. ( Robert M. MacIver).
"Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh se- jumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada peraturan perundang-uandangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah" (Budiardjo).



Definisi Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggrisnationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.


Bab III Metodologi
Fungsi dan Peranan Negara dan Kewarganegaraan
• Melaksanakan Ketertiban ( law and order)
• Mengusahakan kesejahteraan dan kemak-
muran rakyatnya
• Pertahanan
• Menegakkan keadilan
Menurut Carles E. Merriam : 1). Keamanan
ekstern, 2). Ketertiban intern, 3). Keadilan,
4). Kesejahteraan umum, 5). Kebebasan.
BENTUK NEGARA :
Kesatuan dengan sistem Sentralisasi
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
BENTUK PEMERINTAHAN
Kerajaan :
Monarki mutlak
Monarki konstitusional
Monarki Parlementer
Republik :
Republik mutlak (absolut)
Konstitusional
Republik Parlementer



Bab IV Studi Kasus
Masih banyak WNA Ilegal yang belum resmi menjadi WNI 
Hingga saat ini tercatat paling banyak WNA ilegal  yaitu di Indonesia, menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut Bambang Widodo, ada dua faktor para imigran gelap masuk ke wilayah Indonesia, yakni faktor pendorong dan penarik. Faktor pendorong adalah pergolakan di negara asal mereka

Sedangkan faktor penarik adalah Indonesia mudah dijadikan daerah transit ke negara tujuan, paling banyak WNA itu menempati Kota di daerah Sumatera dan Bali, karena memang Sumatera itu terutama Batam dekat dengan negara lain, sehingga banyak warga-warga yang memilih kota batam untuk tempat mereka, dan banyak juga WNA ilegal yang tinggal di Bali .

Bab V Pembahasan
Pengertian Negara dan Kewarganegaraan
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.


Bab VI Penutup



Assalamu’alaikum wr.wb

Meskipun makalah ini telah diselesaikan penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, sehingga penulis senantiasa berlapang dada untuk menerima teguran, kritik dan saran yang membangun dari para membaca dengan senang hati demi perbaikan di masa mendatang, akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para pembaca, dan khususnya untuk saya sebagai penulis, dan terima kasih juga terutama untuk ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA dan pihak-pihak yang membantu dalam penulisan makalah ini, mohon maaf jika masih banyak kesalahan dalam penulisan atau pengetikan, sekian dan terima kasih

  Wassalamu’alaikum
DAFTAR PUSTAKA

http://dania-putri.blogspot.com/2011/02/tugas-kewarganegaraan-pengertian-negara.html
http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6037:- indonesia-masih-primadona-wna-ilegal&catid=103:hukum-a-kriminal&Itemid=410
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan





Komentar

Postingan populer dari blog ini